PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku usaha di Palangka Raya diwajibkan untuk memasang pamplet berisikan Standar Operasional Prosedur atau SOP tentang protokol kesehatan (Prokes).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan kewajiban itu mulai berlaku  setelah diterapkan PPKM berbasis mikro yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat khususnya di kelurahan zona merah Covid-19.

"Tidak hanya bicara restoran atau kafe tapi semua pelaku usaha, pamplet itu berisikan SOP mengenai prokes misalnya bertuliskan tidak melayani pengunjung tidak pakai masker, suhu tubuh tinggi dan kewajiban lainnya," kata Fairid, Rabu 17 Februari 2021.

PPKM mikro yang dibentuk pemerintah itu menindak lanjuti Permendagri Nomor 31 Tahun 2021. Rencananya PPKM Mikro Pemko Palangka Raya dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

"Selama ini bergerak dari atas ke bawah, maka dengan PPKM mikro artinya gerakan menjalankan protokol kesehatan dimulai dari bawah ke atas dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dari tingkat RT," ujarnya.

--page

Setelah ketentuan itu diberlakukan maka tim Satgas punya waktu paling sedikit tiga hari untuk melaksanakan sosialiasi kepada pihak terkait. Setelah itu akan dilakukan penindakan mana kala ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. (HENDRI/B-6)