SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Andi Wahyufi dituntut Jaksa Didiek Prasetyo Utomo selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kepemilikan 5 paket sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam amar putusannya.

Jaksa menilai terdakwa bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram setelah diamankan, Rabu 7 Oktober 2020 di komplek perumahan Sinar Fajar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketika terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket sabu dalam sebuah dompet dan di tas slempang. Selain itu juga turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, 1 pak plastik klip dan sebuah ponsel. 

Dalam tuntutan jaksa ini sabu, tas slempang, timbangan digital dan plastik klip dirampas untuk dimusnahkan, sementara itu ponsel dirampas untuk negara.

--page

"Sidang kita tunda selama sepekan ya terdakwa, kami berikan kesempatan kepada saudara untuk mengajukan pembelaan," tukas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri. (NACO/B-6)