SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ari Suprianto alias Tri (45), terdakwa bandar sabu dituntut selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara atas kasus sabu seberat 100 gram. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Barang bukti sabu seberat 100 gram dirampas untuk dimusnahkan," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 18 Februari 2021.

Sementara itu sebuah ponsel dirampas untuk negara. Dalam kasus ini, terdakwa dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa diamankan pada Rabu 4 November 2020 sekitar pukul 3 di Jalan Kopi Selatan RT 5 6 RW 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Fakta persidangan, dari terdakwa ditemukan barang bukti sabu seberat 100 gram yang sempat dibuangnya ke semak-semak setelah akhirnya ditemukan polisi.

Terdakwa diamankan setelah polisi terlebih dahulu mengamankan anak buahnya bernama Wanto. Dari kicauan itu dikembangkan dan berhasil mengamankan terdakwa.

--page

Usai mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mempersiapkan pembelaannya pada sidang pekan mendatang. (NACO/B-11)