SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wanto dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus sabu.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu yang meringankan terdakwa terus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 18 Februari 2021.

Terdakwa diamankan pada 3 November 2020 di Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa diamankan 2 paket sabu senilai Rp 12 juta. Sabu itu dibeli terdakwa dengan Tri dan baru dibayar Rp 1 juta. 

Sabu itu ditemukan kepolisian di stang sepeda motor terdakwa dan rencananya sabu itu untuk diedarkan lagi.

--page

"Sidang kita tunda pekan depan. Silahkan saudara siapkan pembelaan secara tertulis," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri. (NACO/B-11)