BORNEONEWS, Sampit - Sadi dituntut pidana selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus kepemilikan sabu dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 18 Februi 2021.
Atas tuntutan itu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri memberi kesempatan selama sepekan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Jaksa menyebutkan dalam fakta sidang terdakwa diamankan pada Sabtu, 14 November sekitar pukul 00.15 WIB di kediaman Susmita Jalan Iskandar, RT 7 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa diamankan sepaket sabu yang mana dalam tuntutan jaksa dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu uang hasil penjualan Rp 400 ribu dan sebuah ponsel dirampas untuk negara.
--page
Terdakwa membeli sabu dengan seorang bandar bernama Usuf. Sepaket sabu dibeli dengan harga Rp 800 ribu.
Sebelum diamankan terdakwa sudah berhasil menjual 3 paket dengan harga satu paket Rp 100 ribu dan 2 paket lainnya dijual dengan harga Rp 150 ribu. (NACO/B-6)









