MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengamankan seorang warga Kelurahan Lanjas yakni Norman Hairullah alis Norman (49 tahun) di rumahnya di Jalan Nusa Indah.

Norman diamankan karena diduga menjadi pengedar barang haram berupa narkotika jenis sabu di Muara Teweh.

Di mana saat penangkapan terhadap Norman, jajaran Satresnarkoba mendapati barang-barang bukti yang memperkuat bahwa tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang diamankan yakni satu buah paket plastik klip berisikan sabu berat dengan berat 3,91 gram bruto, satu buah alat hisap sabu, satu buah sendok takar, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan warna silver, uang tunai senilai Rp 1.350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba, satu Hp merk Vivo yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, dan satu buah kompor untuk membakar sabu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto SIK, Kamis 18 Februari 2021 mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka Norman ini bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi serta penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

--page

“Saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan tersangka dan rumahnya, kami menemukan barang-barang bukti tentang penyalahgunaan narkoba,” kata dia, Kamis, 18 Februari 2021.

Kami, kata dia, menemukan barang bukti paket sabu di dalam sebuah kloset yang diduga dibuang tersangka sebelum petugas datang.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Barito Utara untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka, tegas Slameto, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,(RAMADHANI/B-5)