PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang nelayan inisial DG (32) warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir dalam keterangannya, Kamis, 18 Februari 2021, mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, bahwa kerap ada seseorang yang melaksanakan transaksi sabu di seputar area pelabuhan bongkar muat Asmaraya, Jalan Bahari, Kelurahan Kumai Hilir.

Berdasarkan informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Rabu, 17 Februari 2021 sore. Saat itu, pelaku sedang berada di tempat kejadian, kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan disekitar area Pelabuhan Bongkar Muat Asmaraya.

"Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit gawai atau handphone merk Redmi, lalu di jembatan sekitar pelabuhan ditemukan satu kotak plastik putih didalamnya terdapat 14 paket sabu dengan berat 5,18 gram yang diakui milik pelaku," kata Nasir.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 190 ribu, yang mana berdasarkan pengakuan pelaku itu adalah sisa hasil dari penjualan sabu.

--page

Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku terancam pidan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar," pungkasnya. (DANANG/B-7)