SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Memelsy alias Elsie menyebutkan sabu seberat setengah ons lebih yang diamankan darinya itu milik bosnya Budiono.

"Sabu itu milik Budi itu, saya hanya disuruh mengantarkan saja, katanya ada yang pesan," ucap terdakwa pada sidang Jumat, 19 Februari 2021.

Menurut terdakwa dia sudah 3 kali mengantar sabu, jika barang berhasil diserahkan kepada pembeli maka upah yang akan diterimanya sebesar Rp 500 ribu.

terdakwa diamankan pada Kamis, 17 September 2020 sekitar pukul 15.30 Wib Jalan Hasan Mansyur, Gang Batimbak, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah di lokasi pertama itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat 51,19 gram serta sebuah ponsel. 

--page

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kediaman terdakwa di perumahan PT Bintang Wijaya Makmur Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Di lokasi kedua itu digeledah ditemukan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 6,18 gram, serta 1 bundel plastik klip, gelas plastik dan timbangan digital.

"Awalnya saya diserahkan sabu, lalu di suruh Budi membaginya, yang saya antar itu yang dipesan, yang didapat di rumah saya itu sabu yang saya sisihkan itu," tandasnya.

Elsie berharap kasus ini tidak hanya dirinya saja dijadikan terdakwa. Dirinya berharap bos itu juga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (NACO/B-5)