BORNEONEWS, Sampit - Memelsy alias Elsie menyebutkan kalau dirinya ditangkap saat mau antar pesanan sabu, yang ternyata pemesanan sabu adalah anggota kepolisian.
"Pertama, saya datangi orang yang pesan itu, cek kebenaran uangnya asli apa tidak, ternyata benar dia bawa uang Rp 48 juta, lalu saya disuruh ambil sabu itu, saat saya ambil dan mau mengantar sabu ternyata yang memesan itu polisi," ucap perempuan berparas cantik itu.
Sidang Jumat, 19 Februari 2021 terdakwa diamankan pada Kamis, 17 September 2020 sekitar pukul 15.30 Wib Jalan Hasan Mansyur, Gang Batimbak, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat digeledah di lokasi pertama itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat 51,19 gram serta sebuah ponsel.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kediaman terdakwa di perumahan PT Bintang Wijaya Makmur Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
--page
Di lokasi kedua itu digeledah ditemukan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 6,18 gram, serta 1 bundel plastik klip, gelas plastik dan timbangan digital.
"Kalau tempat pertama saya diamankan itu, lokasi yang rencananya tempat transaksi," kata terdakwa. (NACO/B-5)









