SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pembawa dan penerima sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, Mila Wati alias Mama Ridho dan Fathor Yakup alias Paong terancam masing-masing hukuman selama 9 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 19 Februari 2021.

Selain itu keduanya juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sidang ditunda selama sepekan dimana kedua terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaannya.

Keduanya diamankan pada Minggu, 25 Oktober 2020 pukul 19.00 Wib Jalan Jenderal Sudirman Km 21 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Adapun barang bukti yang diamankan selain sabu 100 gram dari Yakup diamankan sebuah ponsel, jaket, dan sepeda motor Yamaha Jupiter, sementara dari Mila Wati turut diamankan ponsel dan mobil Honda CRV.

--page

Sabu dalam tuntutan Jaksa dirampas untuk dimusnahkan, sementara itu ponsel dan sepeda motor dirampas untuk negara, sementara itu mobil Honda CRV dikembalikan kepada terdakwa Mila Wati.

Sabu itu dibawa Fathor dari Pontianak sesampainya di TKP rencananya sabu itu akan diambil oleh Mila. Di Mana Fathor membawa sabu itu atas perintah Sagiman, sementara Mila atas perintah Pahmi.

Namun demikian pada sidang lalu baik Sagiman dan Pahmi napi narkoba Lapas Palangka Raya ini membantah hal tersebut. (NACO/B-6)