SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fatmawati alias Ipit sedang santai duduk disebuah kursi menunggu pembeli, saat datang petugas kepolisian langsung mengamankannya.

"Terdakwa kami geledah dan kami temukan sabu di pojokan warung dekat terdakwa duduk," kata saksi polisi Rahmad Hidayat saat berikan keterangan bersama rekannya Arif Budi Laksono.

Menurut saksi, pada sidang Jumat, 19 Februari 2021 terdakwa mereka amankan berawal ada informasi yang memberikan kepada mereka bahwa ada orang yang akan transaksi sabu di TKP dengan ciri-ciri seperti terdakwa.

Saat petugas menghampiri terdakwa, secara kooperatif menunjukkan di mana tempat sabu yang disembunyikan tersebut.

"Sabu disimpan dalam kotak rokok dibalut dengan tisu," ucap saksi. Saksi menjelaskan terdakwa ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di depan warung jus Mawar Indah, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat menurut saksi sabu yang ditemukan itu sebanyak 4 paket dengan berat 14,72 gram, tissue, kotak rokok, ponsel dan tas pinggang, serta sebuah sepeda motor Honda Beat KH 6897 QC.

Terdakwa dapat sabu dari Kawal yang berada di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Kalau keteragannya dia hanya menjual saja, dan itu sudah dilakukan sebanyak 2 kali, upahnya Rp 100 ribu," tandas saksi yang dibenarkan oleh terdakwa. (NACO/B-6)