BORNEONEWS, Sampit - Rusbandi alias Bandi residivis kasus sabu ditangkap dari kicauan langganannya Misduri. Itu diterangkan saksi Polisi Budi Hartono.
"Terdakwa kita amankan pengembangan dari terdakwa Misduri, yang mengaku dapat sabu dari terdakwa Bandi," ucap Budi sidang, Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut Budi, saat mereka amankan terdakwa tidak menyimpan sabu itu di badannya. Sabu disembunyikan di bawah potongan ranting sekitar 2 meter dari terdakwa di pinggir jalan.
"Saat kami temukan terdakwa mengaku sabu itu miliknya," tukasnya. Sementara itu Misduri saat jadi saksi membenarkan kalau sabu yang diamankan pihak kepolisian darinya berasal dari Bandi.
Sabu yang terakhir dibelinya dengan Bandi senilai Rp 5,7 juta, sabu dibagikan jadi 6 paket, sebagian rencananya untuk dikonsumsi sendiri dan dijual.
--page
"Kalau saya sudah 6 kali beli sabu dengan Rusbandi," tandas Musduri yang merupakan warga Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari keteragan saksi disidang kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Samekto Barat RT 21, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas disaksikan ketua RT ditemukan sabu sebanyak 2 kantong dengan berat 9,65 gram. (NACO/B-6)









