SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tubagus Wijaya alias Amsir menyebutkan sabu yang diedarkan bukan miliknya sendiri, tapi sabu bosnya yang bernama Yanto.

"Saya hanya menjualkan saja, digaji per bulan sebesar Rp 3 juta per bulan," kata terdakwa saat jalani sidang pada Senin, 22 Februari 2021.

Menurut terdakwa sabu 17 paket dengan berat bersih 156,49 gram serta Ekstasi sebanyak 30 butir merupakan milik Yanto.

"Saya ketika itu diamankan di tempat Yanto, yang suruh saya tinggal di situ Yanto," ucapnya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Terdakwa diamankan Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah pondok Jalan Wengga Metropolitan, Jalur 7, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Menurut terdakwa dia baru saja menjadi kurir untuk Yanto tersebut, dan diakuinya sudah dilakukannya sebanyak 6 kali hingga akhirnya ditangkap anggota Polda Kalteng.

"Saat itu tidak ada izin saya mengedarkan barang tersebut," tandas terdakwa yang juga didepan jaksa Rahmi Amalia itu. (NACO/B-6)