SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Oknum pegawai honorer pada lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial WR menyebut hanya sebagai kurir sabu untuk terdakwa Sopian alias Iyan.

"Saya dihubungi Iyan untuk ke rumahnya. Saat saya ke rumahnya, diminta antar sabu. Rencananya upah yang dijanjikan buat saya perbaiki sepeda motor," ucap terdakwa dalam keterangannya.

Sabu itu, kata dia, pesanan Ivan. Akan tetapi saat di kediaman Ivan atau di lokasi kejadian, justru dirinya saja yang ditangkap. Sementara Ivan tidak diproses kala itu.

"Ivan yang pesan barang ada saja waktu itu, saat saya di TKP itu sudah ada petugas kepolisian," ucapnya, Rabu, 24 Februari 2021.

Menurut terdakwa, mengantar sabu sudah dilakukan 2 kali. Perbuatan pertama dilakukan sekitar 10 hari sebelum akhirnya diamankan.

--page

Sementara itu, Sopian membenarkan kalau sabu yang diamankan dari WR itu miliknya. Terdakwa menyebut, diamankan pada Senin, 16 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pandawa, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu 2 kantong dengan berat 10,25 gram di dalam sebuah tas kecil serta ponsel. Selain itu, turut diamakan motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 2156 LE dari warga Jalan Bukit Permai, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu. (NACO/B-7)