BORNEONEWS, Sampit - Sopian alias Iyan dalam keterangannya menyebutkan bahwa sabu yang ditemukan saat penggeledahan, merupakan sisa sabu seberat setengah ons yang didapat dari Mila (berkas terpisah).
"Sabu itu saya ambil dengan Mila, setengah ons beratnya ketika itu, jika laku terjual baru saya bayar, begitu biasanya tidak langsung saya bayar, sistem ngutang," ucap Iyan.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi, terdakwa menyebut sabu itu kemudian diedarkannya lagi, bahkan sabu yang diamankan dari Wahyu Rosadi (berkas terpisah) merupakan barang miliknya.
"Wahyu itu antar sabu saya yang menyuruhnya," tukas terdakwa, Rabu, 24 Februari 2021.
Terdakwa menyebut ditangkap pada Senin, 16 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya komplek perumahan Wengga Metropolitan, Jalur 19 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian sabu sebanyak 3 kantong dengan berat keseluruhan 32,50 gram.
Selain itu, juga turut diamankan sebuah timbangan digital dan ponsel. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian disaksikan ketua RT setempat. Adapun sabu itu disembunyikan di dalam sebuah sikat di kamar mandi. (NACO/B-7)









