PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditresnarkoba Polda Kalteng memusnahkan 760,07 gram barang bukti sabu dari belasan orang tersangka. Pemusnahan tersebut digelar di depan lobi Mapolda setempat, Kamis, 25 Februari 2021.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo dan dihadiri Kepala BNNP Brigjen Edi Swasono, Kabinda Brigjen M Slamet Urip Widodo, BPOM dan Dirresnarkoba Kombes Nono Wardoyo.

Kapolda mengatakan, apabila dilihat jumlah barang bukti yang diungkap jajaran Polda Kalteng pada Januari hingga Februari 2021 dibandingkan pada 2020 lalu di waktu yang sama, secara kuantitas mengalami penurunan.

"Kalau tahun 2020, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap selama 2 bulan rata-rata mencapai hampir 2 kg," kata Kapolda.

Namun dari sisi kualitas, kata Kapolda, pengungkapan peredaran narkoba di jajaran Polda Kalteng pada 2021 ini sangat berbeda. Itu karena para pengedarnya memiliki sejumlah senjata api.

--page

"Sepanjang tahun 2020 hanya sepucuk senjata api yang berhasil diungkap dibanding tahun 2021, berhasil mengungkap sebanyak 5 pucuk senjata api," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolda, senjata api tersebut sudah pernah diuji coba dan semua berfungsi. Menurutnya, itu sangat membahayakan bagi petugas saat melakukan penangkapan, termasuk juga membahayakan masyarakat.

"Oleh karena itu, kita akan memproses baik UU darurat tentang kepemilikan senjata api maupun terhadap penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)