PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau merespons keinginan kepala desa Maliku Baru untuk melakukan pemekaran desa menjadi satu kelurahan dan satu desa.

 “Untuk pemekaran, kami siap mengakomodasi. Di sini ada tim pemekaran wilayah,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Pulang Pisau Bakhzare Effendi, Jumat.

Ia mengungkapkan, nanti pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan itu.

Segera sampaikan usulan itu untuk diproses dan kami segera turun ke lapangan. Kabupaten siap melakukan verifikasi dan tugas di desa melengkapi persyaratan.

Bakhzare mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang diperlukan untuk menyampaikan usulan pemekaran itu.

--page

Di antaranya, administrasi surat-menyurat, ketentuan jumlah penduduk, fasilitas umum dan fasilitas pemerintahan.

“Jangan sampai, sudah dilakukan perubahan status menjadi kelurahan, masyarakat menjadi kehilangan akses,” katanya.

Ia juga menegaskan, dalam penyampaian usulan itu, semakin banyak yang terlibat semakin bagus. Yakni, kata dia, persetujuan dari masyarakat tingkat RT, RW hingga desa. Persetujuan itu dibuat dalam bentuk berita acara.

Bakhazare tidak ingin, sudah diusulkan dan diproses, ada masyarakat yang tidak mau. Untuk itu, lanjut dia, dalam usulan pemekaran desa menjadi kelurahan harus dirumuskan bersama dengan melibatkan masyarakat mulai dari tingkat bawah.

“Dimatangkan bersama. Buat berita acara kesepakatan. Karena porosesnya panjang,” ungkapnya.

--page

Hal lain yang harus dipertimbangkan adalah konsekwensi dari pemekaran desa menjadi kelurahan yakni masalah keuangan.

“Kalau dari sisi status bagus. Akan tetapi dari sisi keuangan kurang menguntungkan. Karena anggaran untuk kelurahan jauh lebih rendah dari desa,” jelasnya.

Untuk desa, lanjut Bakhzare, dana desa (DD) yang diterima bisa mencapai Rp1 miliar lebih.

“Sedangkan anggaran untuk kelurahan tahun ini anggarannya hanya Rp150 juta. Ini konsekwensi yang harus dihadapi. Untuk itu harus dilakukan kajian lebih mendalam, termasuk konsekwensinya,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, memang ada perbedaan antara kelurahan dan desa. Kalau kelurahan, jelas dia, lurahnya ditunjuk oleh bupati dari ASN. 

--page

Begitu juga aparaturnya. Namun kalau kepala desa kepala desanya dipilih secara langsung oleh masyarakat.

“Dan kalau mengacu pembiayaan, anggaran desa lebih besar jika dibandingkan dengan kelurahan,” tandasnya. (ang)