BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Hendrawan baru saja mengambil Sabu dan mau melanjutkan transaksi menjual Sabu diamankan pihak kepolisian.
"Sabu itu saya beli dengan Ebok (DPO) akan tetapi belum saya bayar. Rencananya jika terjual saya bayarkan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka sabu itu seharga Rp 350 ribu dengan berat bersih sekitar 0,15 gram sebanyak 1 paket. Rencananya sabu akan dijual lagi kepada seorang pe mesan yang ada di sebuah kamar hotel.
"Sabu itu rencananya mau saya jual Rp 400 ribu," tukas warga Jalan Sarigading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur kepada penuntut umum.
Data yang diperoleh, Selasa, 2 Maret 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 3 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 Wib.
--page
Petugas Polsek Ketapang, mengamankannya di depan hotal Borneo 2, Jalan KS Tubun, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu di sepeda motor tersangka yang terparkir di depan Hotel Borneo 2 tersebut.
Di mana keberadaan Ebok saat ini tersangka mengaku tidak mengetahui secara persis, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)









