BORNEONEWS, Sampit - Andretedi alias Andre terancam hukuman selama 5 tahun penjara, setelah jadi kurir sabu untuk seorang bandar bernama Odok (DPO).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 3 Maret 2021.
Selain itu jaksa juga mendenda terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan, setelah terbukti ketika ditangkap Polsek Cempaga.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa berurusan dengan hukum setelah ditangkap pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 32 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang disimpan dalam sebuah kotak rokok yang diselipkan di pinggang terdakwa.
--page
Terdakwa jadi kurir untuk Odok, jika berhasil mengantar sabu akan diberikan upah, dan itu dilakukannya sudah sebanyak 2 kali.
"Kami beri saudara waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri. (NACO/B-5)









