SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wahyu Rosadi, honorer pada lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur yang nyambi jadi kurir sabu terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.

Jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 3 Maret 2021.

Dalam kasus ini terdakwa ditangkap ketika sedang mengantar sabu untuk Ivan dan  diamankan pada Senin, 16 November 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Pandawa, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2 kantong dengan berat 10,25 gram di dalam sebuah tas kecil serta ponsel dan motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 2156 LE dari warga Jalan Bukit Permai, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Adapun sabu tersebut merupakan milik terdakwa Sopian alias Iyan. Terdakwa mengantar sabu tersebut atas perintah Iyan tersebut dengan dijanjikan upah kepada terdakwa.

--page

Belum sampai ke tangan pembeli terdakwa di ciduk oleh pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng di lokasi kejadian tersebut, disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti itu.

Dari fakta persidangan kalau terdakwa sudah mengedarkan sabu itu sebanyak 2 kali. Perbuatan pertama dilakukan sekitar 10 hari sebelum akhirnya diamankan. (NACO/B-5)