BORNEONEWS, Sampit - Sopian alias Iyan yang merupakan bos sabu untuk Wahyu Rosadi honorer pada Dishub Kotim terancam hukuman selama 8 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 3 Maret 2021.
Selain pidana pokok terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Adapun sabu sebanyak 3 kantong dengan berat keseluruhan 32,50 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa dianggap bersalah oleh jaksa setelah ditangkap pada Senin, 16 November 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di kediamannya komplek perumahan Wengga Metropolitan, Jalur 19 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain sabu juga turut diamankan sebuah timbangan digital dan ponsel. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian disaksikan ketua RT setempat. Adapun sabu itu didapat setelah disembunyikan di dalam sebuah sikat di kamar mandi.
--page
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri memberi kesempatan kepada terdakwa selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya.
"Pekan depan silahkan ajukan pledoi (pembelaan) saudara ya," tegas hakim kepadanya. (NACO/B-5)









