SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Selama dua hari berturut-turut, Supian alias Upi membeli Sabu, hingga perbuatan yang dilakukannya ketahuan petugas kepolisian.

Tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, menyebutkan sabu itu dibelinya dengan Fahrizal alias Ebong.

Pertama tersangka membeli sabu pada Senin, 11 Januari 2021 di kediaman Ebong Gang Firdaus, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saat beli sabu dan mau diantar saya diamankan," kata tersangka kepada jaksa.

Kamis, 4 Maret 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Selasa, 12 Januari 2021 pukul 09.45 Wib Jalan Ki Hajar Dewantara, RT 30 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari tersangka ditemukan petugas kepolisian sabu di saku celananya, sebanyak 1 paket dengan berat bersih 0,79 gram.

Sabu dibeli dengan harga Rp 1,6 juta rencananya akan dijual dengan harga Rp 1,7 juta, sabu itu rencananya dijual dengan Ferry. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)