BORNEONEWS, Sampit - M Salmani Paris menyebutkan sabu yang ditemukan dari tangannya berasal dari seorang bandar yang mendekam di Lapas Palangka Raya.
"Saya pesan sabu itu dengan Koh Yan (Iyan Hariyadi), dia napi di Lapas Palangka Raya," kata terdakwa pada sidang, Kamis, 4 Maret 2021 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri dan JPU.
Jaksa sempat bertanya kepadanya mengapa pada sidang lalu saat Iyan hadir jadi saksi terdakwa tidak membantah keterangannya, yang pada pokoknya membantah jual sabu kepada terdakwa
"Saya hanya tahu namanya saja tidak pernah bertemu orangnya," ucap residivis kasus narkoba tersebut.
Salmani dalam kasus kedua ini diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2020 pukul 00.30 Wib di Jalan Sari Gading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 7 paket dengan berat sekitar 25,46 gram serta barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip, timbangan digital, dan ponsel.
"Sabu itu saya pesan via telepon lalu uang saya transfer," tandas terdakwa. (NACO/B-5)









