BORNEONEWS, Sampit - M. Salmani Paris mengaku pesan sabu dengan seorang narapidana di Lapas Palangka Raya diminta untuk mengambil pesanannya itu di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Sampit-Pangkalan Bun.
Terdakwa mengaku sudah 2 kali memesan sabu untuk dijual lagi, di mana pertama membeli sebanyak 100 gram dengan harga per 5 gram Rp 5,5 juta.
Sabu itu diakuinya dibagi jadi 20 paket, di mana harga per kantong atau seberat 5 gram dijual dengan harga dari Rp 6 juta hingga Rp 6,5 juta.
"Sabu yang diamankan itu barang kedua yang saya pesan dan sebagiannya sudah laku terjual," ucapnya.
Terdakwa menyebutkan membeli sabu tersebut tidak langsung dilunasi. Pembayaran dilakukan secara cicil kepada penjualannya.
--page
"Kalau yang pertama itu saya cicil sampai 3 kali," tandas pria yang pernah dihukum selama 4 tahun penjara tersebut atas kasus sabu
Salmani dalam kasus kedua ini diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2020 pukul 00.30 Wib di Jalan Sari Gading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 7 paket dengan berat sekitar 25,46 gram serta barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip, timbangan digital, dan ponsel. (NACO/B-5)









