BORNEONEWS, Sampit - Achmad Jamal alias Wiwit mengaku membeli sabu sebanyak 2,5 gram kemudian dibagi jadi 8 paket, sudah terjual 2 paket.
"Sudah saya jual 2 paket, sepaket saya jual dengan harga Rp 500 ribu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Di mana diakuinya kepada jaksa uang yang ditemukan dari tangannya itu berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Jumat, 5 Maret 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 16.45 Wib Jalan Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu sisa yang belum habis dijual oleh tersangka.
--page
Selain itu ada juga sebuah botol, ponsel, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, plastik hitam, jaket, timbangan digital dan uang sebesar Rp 1 juta.
Sabu itu dibeli tersangka dengan harga Rp 2.750.000 dengan berat 2,5 gram. Agar dapat untung sabu dibagi jadi 8 paket, di mana tiap paket akan dihargai masing-masing Rp 500 ribu. (NACO/B-5)









