SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Achmad Jamal alias Wiwit menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu berasal dari Wawan.

Tersangka memesan sabu diminta oleh Wawan untuk mengambil di pinggir Jalan DI Panjaitan, setelah itu tersangka diminta membayar melalui via transfer.

"Sabu itu saya beli dengan Wawan, pesan melalui telepon," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Namun pengakuan tersangka tidak bertemu langsung dengan Wawan. Usai membeli sabu tersangka membaginya dan sambil menunggu pembeli tersangka melakukan kerjaan sampingan yakni di Pasar Subuh Sampit.

Pembeli kata tersangka datang langsung ke tempatnya akan tetapi tersangka mengaku banyak tidak mengenal siapa saja yang beli sabu dengannya.

--page

Jumat, 5 Maret 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 16.45 Wib Jalan Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu sisa yang belum habis dijual oleh tersangka.

Selain itu ada juga sebuah botol, ponsel, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, plastik hitam, jaket, timbangan digital dan uang sebesar Rp 1 juta.

Sabu itu dibeli tersangka dengan harga Rp 2.750.000 dengan berat 2,5 gram. Agar dapat untung sabu dibagi jadi 8 paket, di mana tiap paket akan dihargai masing-masing Rp 500 ribu. (NACO/B-5)