SAMPIT –

BORNEONEWS,  Sampit - Irfansyah alias Ifan dan Febri Maulana alias Epeb mengaku hanya sebagai kurir sabu, di mana sabu milik bos mereka bernama Anang.

"Sabu itu kami disuruh mengantarkan, saya ditelepon Anang, lalu saua ajak Epeb," ucap tersangka, Ifan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, Anang menghubunginya sejam sebelum diamankan. Sabu itu jika berhasil diserahkan kepada pembeli mereka akan diberikan upah Rp 1,5 juta.

"Rencana upahnya itu akan kami bagi dua, namun belum sampai ke tangan pemesan kami ditangkap," tukasnya.

Menurut keduanya yang membeli sabu itu adalah seorang pria, bahkan sebelum ditangkap pembeli sempat menghubungi dan mereka menunggu saat itu diciduk polisi.

--page

Senin, 8 Maret 2021, terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 17.00 Wib Jalan SMP, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah ditemukan barang bukti, Sabu sebanyak 2 paket serta 2 buah ponsel yang ditemukan dari masing-masing tersangka.

Selain itu turut diamankan sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi KH 5662 NT. Dalam kasus ini keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)