BORNEONEWS, Sampit - Kapolrss Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi tempat hiburan malam (THM), yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Bagi THM atau tempat usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan kami berikan sanksi, sesuai peraturan daerah (perda) Kotim," ujar Jakin, Selasa, 09 Maret 2021.
Pihaknya beberapa waktu lalu bersama TNI dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, melaksanakan pengawasan disejumlah THM.
Hasilnya, hampir semua tempat masih mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga, merekapun memberikan teguran, agar protokol kesehatan tetap terus dijalankan.
Mulai dari pengunjung yang harus menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, serta mengganti sarung mikrofon yang digunakan.
"Hal ini harus diperhatikan. Nanti sewaktu-waktu kami akan menggelar kegiatan yang sama. Jika masih ditemukan, maka akan ditindak," katanya.
--page
Jika nantinya masih ada ditemukan yang tidak menerapkan protokol tersebut. Maka akan ada sanksi hukum yang menanti. Terutama terkait administrasi, yang bisa berujung pada pencabutan izin usaha. (MUHAMMAD HAMIM/)









