SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sumardi alias Mardi alias Didi menyebutkan sabu yang diamankan dari berasal dari bosnya bernama Iwan. Saat itu menurutnya Iwan menghubungi tersangka menanyakan apakah stok sabu sudah habis atau belum.

Ketika itu tersangka menyebut sabu dengan nya sudah habis. Iwan menawarkan tersangka sabu, akan tetapi saat itu tersangka hanya ada uang Rp 8 juta saja, Iwan menyerahkan sabu sebanyak 2 kantong dengan harga per kantong Rp 5,7 juta.

"Saya tidak bayar lunas, jika habis baru setor, " ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Namun demikian sabuk tersebut belum habis terjual tersangka diamankan oleh pihak kepolisian terlebih dahulu dan ditemukan barang bukti tersebut.

Menurut tersangka dari setiap kantong sabuk keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 300 ribu. Tersangka mengaku sudah beberapa kali menjual sabuk tersebut.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian dan disaksikan oleh ketua RT ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket.

--page

Sebanyak 4 paket ditemukan di atap WC, sementara itu 1 paket ditemukan dalam sebuah kotak yang balut dengan lakban dan tissue.

Selain itu juga turut diamankan barang bukti lain seperti ponsel, sendok dari potongan sedotan, dan 1 bundel plastik klip yang ditemukan di lantai ruang kamar tidur.

Selasa, 9 Maret 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Kamis, 29 November 2020 pukul 19.00 Wib di Jalan Kapuas, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)