BORNEONEWS, Sampit - Aries Yudhistira alias Apin merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah dihukum selama 5 tahun penjara atas kasus sabu.
Namun demikian tersangka sepertinya tidak kapok berurusan dengan hukum dan kembali mengedarkan barang haram tersebut.
"Sabu itu titipan Asen, saya diminta untuk mengantar kepada pemesan," ucap Apin saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurutnya Asen ketika itu menghubunginya dan meminta mengantar sabu dengan upah per paket Rp 250 ribu.
Tersangka sepakat, tidak lama kemudian ada Acin orang suruhan Asen mengantarkan sabu itu kepada tersangka. Namun saat menunggu pembeli tersangka diamankan.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 8 paket dengan berat sekitar 38,47 yang dibungkus dalam sebuah kotak Super Magic Man dan barang bukti sebuah ponsel.
Selasa, 9 Maret 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada, Jumat,13 November 2020 pukul 21.00 Wib di Jalan HM Arsyad, Km 8 Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.(NACO/B-5)









