BORNEONEWS, Sampit - Aries Yudhistira alias Apin baru saja keluar penjara Mei 2020 atas perbuatannya sebagai pengedar sabu.
Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kepada penuntut umum.
Selasa, 9 Maret 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada, Jumat,13 November 2020 pukul 21.00 Wib di Jalan HM Arsyad, Km 8 Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 8 paket dengan berat sekitar 38,47 yang dibungkus dalam sebuah kotak Super Magic Man dan barang bukti sebuah ponsel.
Pengakuan tersangka kepada penuntut umum baru 3 kali sebagai kurir sabu atas perintah Asen setelah beberapa bulan baru keluar penjara.
--page
Tersangka mengaku nekat menjadi pengedar sabu lagi karena tidak ada memiliki pekerjaan tetap. Namun sialnya tersangka ditangkap lagi oleh pihak Kepolisian.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)









