SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gunawan alias Gugun, baru saja datang dari Sampit mau mengantar sabu ke kampung halamannya.

"Terdakwa kami amankan saat mau mengedarkan sabu tersebut," kata saksi Chairul Anam, anggota polisi yang mengamankan terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri.

Dari pengakuan saksi, pada sidang Rabu, 10 Maret 2021 terdakwa diamankan pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 18.20 WIB.

Terdakwa kata dia ditangkap di Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 2 paket dalam dompet miliknya yang disimpan di saku celananya.

--page

"Pengakuannya Sabu itu didapat dengan cara membeli dengan seorang pengedar yang bernama Belanda, di Sampit," tandas saksi.

Atas keteragan saksi tersebut, pria tamatan SMA ini tidak membantahnya. Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda masih menghadirkan saksi oleh penuntut umum. (NACO/B-6)