BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jelang pelaksanaan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang akan jatuh pada Kamis, 11 Maret 2021, Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, mengeluarkan edaran Nomor: 451/01/ kesra 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1442 H/2021 M pada masa pandemi corona virus disease-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Surat yang tandatangani oleh Nurhidayah pada 9 Maret 2021 tersebut, ditujukan kepada camat, lurah, kepala desa se Kobar, serta pimpinan lembaga, pengurus masjid dan mushola di Kobar.
"Diimbau untuk melakukan penerapan protokol kesehatan, sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan Isra Mikraj, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran coronavirus disease-19, sesuai Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2020," kata Bupati dalam edarannya.
Beberapa poin penting di antaranya, menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak saat pelaksanaan atau setelah kegiatan ibadah, serta menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan Isra Mikraj tetap memperhatikan protokol kesehatan dan jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan, tidak melebihi 20 persen dari kapasitas rumah ibadah.
--page
"Diimbau dalam pelaksanaan kegiatan Isra Mikraj agar dapat selesai dilaksanakan maksimal pada pukul 22 .00 WIB," imbaunya.
Selanjutnya, penyelenggara telah memperoleh surat rekomendasi pelaksanaan kegiatan Isra Mikraj dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tidak lupa, agar melakukan pembersihan dan disinfeksi di lingkungan rumah ibadah, sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan Isra Mi'raj. Penyediaan konsumsi oleh panitia untuk jamaah dalam bentuk kemasan kotak.
Diharapkan agar setiap elemen masyarakat dapat memenuhi dan berperan aktif, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kobar.
"Pelaksanaan kegiatan di lingkungan rumah ibadah, dalam pengawasan Satgas penanganan Corona virus disease-19 secara berjenjang," tutup isi edaran.(DANANG/B-7)









