BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial S alias Oce (38) warga Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, kembali diringkus Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena edarkan sabu.
"Perempuan tersebut kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,75 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Kamis, 11 Maret 2021.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil penjualan Rp 1,6 juta, sebuah hp untuk bertransaksi, selembar plastik hitam, dan sebuah motor.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dilakukan atas dasar informasi masyarakat. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mengintai rumah perempuan tersebut.
Tidak berapa lama, saat pengedar tiba di rumahnya. Polisi dengan sigap mengamankan perempuan tersebut yang sempat membuang sepakat sabu.
--page
Namun aksinya itu diketahui, sehingga tidak bisa mengelak, dan langsung dibawa aparat ke mapolres guna penyidikan lebih lajut. Untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut.
Oce merupakan residivis kasus yang sama. Saat itu dirinya juga ditangkap di rumahnya. Barang bukti berupa sejumlah paket sabu sempat dibuang ke dalam kloset toilet. Namun polisi dapat menemukan barang bukti tersebut, dengan membuka sepiteng di belakang rumahnya.
"Perempuan tersebut masih dalam penyidikan kami, guna mengetahui darimana barang haram tersebut didapatkannya," terang Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









