SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang sopir di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) karena nekat edarkan narkoba jenis sabu. 

Sopir berinisial T alias Oneng (38), yang tinggal Gang Inpres, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit. 

"Lelaki tersebut kami tangkap di tepi Jalan Imam Bonjol, Baamang. Dengan barang bukti di temukan di badannya sebanyak 4 paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Kamis, 11 Maret 2021. 

Empat paket sabu yang disita tersebut seberat 0,76 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah hp, celana pendek, motor, dan uang Rp 960 ribu yang diduga hasil penjualan. 

Sementara, tertangkapnya pria tersebut bermula dadi informasi masyarakat bahwa Oneng sering mengedarkan sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati lelaki tersebut berdiri di tepi Jalan Imam Bonjol, Baamang. 

--page

Polisi yang melihat hal itu langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan di seluruh badannya. Hingga ditemukan 4 paket sabu di dalam kantong celana pendek yang dikenakan oleh pria tersebut. 

"Setelah mendapatkan barang bukti itu, kami langsung membawanya ke Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)