BORNEONEWS, Sampit - Ari Suprianto alias Tri (45) bandar sabu dengan barang bukti 100 gram dijatuhi vonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu sidang lalu terdakwa dituntut selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya, Jumat, 12 Maret 2021.
Tri terbukti bersalah setelah diamankan pihak kepolisian pada Rabu 4 November 2020 sekitar pukul 3 di Jalan Kopi Selatan RT 5 6 RW 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Terdakwa sendiri berhasil diamankan setelah petugas kepolisian terlebih dahulu mengamankan anak buahnya bernama Wanto. Dari kicauan itu dikembangkan dan berhasil mengamankan terdakwa.
--page
Fakta sidang sabu itu sempat dibuang terdakwa di semak-semak ketika terdakwa sedang menumpang mobil travel, namun perbuatan itu dilihat oleh sopir yang ditumpangi terdakwa dan ditemukan Sabu itu.
Atas vonis tersebut terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan menerima. Hingga kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.(NACO/B-5)









