SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fahrizal alias Ebonge mengaku sampai mengedarkan sabu setelah Fuad memaksa menawarkan barang haram itu kepadanya.

"Saya diminta bayar pakai uang yang ada saja, sisanya diutang," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka sabu yang dibelinya Rp 2,3 juta, tapi baru dibayar Rp 1,3 juta saja. Jika habis terjual maka tersangka akan membayarnya.

Namun menurut tersangka baru terjual 2 paket tersangka ditangkap pihak kepolisian.  Dari 1 paket yang dibelinya itu dibagi-baginya jadi 20 paket 

Menurut tersangka 1 paket dijual dengan Sri seharga Rp 150 ribu sementara itu 1 paket dijual kepada Supian dengan harga Rp 1,6 juta akan tetapi masih diutangi juga.

--page

Supian menurut tersangka rencananya akan membayarnya setelah sabu habis terjual. Tersangka membeli sabu dengan Fuad sehari sebelum ditangkap.

Data yang diperoleh Senin, 15 Maret 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 12 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas kepolisian mengamankan tersangka di barak Jalan Walter Condrad Gang Firdaus, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Disaksikan ketua RT setempat saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 18 paket, kotak ponsel, timbangan digital, sendok dari sedotan, ponsel dan uang Rp 150 ribu.

Kepada jaksa tersangka mengaku uang yang ditemukan pihak kepolisian tersebut merupakan hasil penjualan sabu. (NACO/B-6)