BORNEONEWS, Sampit - Misduri warga Sampit yang mengedarkan sabu di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hukuman selama 6 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 17 Maret 2021.
Jaksa juga dalam tuntutan menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 11.45 Wib. Petugas kepolisian mengamankan terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Km 32 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan disaksikan ketua RT ditemukan sabu sebanyak 18 paket. Fakta persidangan dari pengakuan terdakwa sabu didapat dengan cara membeli pada Sabtu, 31 Oktober 2021 sore di Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Sabu itu dibeli dengan seorang pengedar yang dipanggil dengan panggilan Haji alias Rusbandi (berkas terpisah). Sabu dibeli sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 5,7 juta.
Terdakwa sendiri membeli sabu sudah sebanyak 6 kali, di mana sabu dibeli dibagi-bagi untuk diedarkannya lagi. (NACO/B-5)









