SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gunawan alias Gugun didatangi pihak kepolisian saat santai dipinggir jalan. Itu diungkapkan saksi Siswanto perangkat desa setempat.

"Saya waktu itu menyaksikan penggeledahan," kata saksi, pada sidang, Rabu, 17 Maret 2021.

Menurut saksi, terdakwa diamankan pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 18.20 Wib. Terdakwa kata dia ditangkap di Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Terdakwa bukan warga kami di situ, saya tidak kenal yang mulia," ucap saksi.

Petugas kepolisian kata dia melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 2 paket dalam dompet miliknya yang disimpan di saku celananya.

--page

Hakim yang diketuai Ike Liduri dan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, sempat bertanya apakah mengetahui sabu itu digunakan untuk apa.

"Saya tidak tahu, mau diapakan sabu itu oleh terdakwa," tukas saksi.

Atas keteragan saksi tersebut terdakwa membenarkan. Di mana sabu itu sebagaimana dakwaan jaksa didapat dengan cara membeli dengan seorang pengedar yang bernama Belanda, di Sampit. (NACO/B-5)