SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial AC alias Ali (32), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim. 

Polisi meringkus ali, karena menjadi seorang pengedar sabu. Dan pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 6 paket barang haram tersebut. 

"Pria tersebut kami tangkap di dekat rumahnya, Jalan Jendral Sudirman Km 46, Desa Penyang," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis, 18 Maret 2021. 

Barang bukti yang disita dari pria tersebut yakni 6 paket sabu seberat 7,86 gram, 2 lembar plastik, tisu, 1 pak plastik klip, sendok terbuat dari sedotan, toples tempat penyimpanan sabu, dan uanh Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan. 

Tertangkapnya pria tersebut berawal dari informasi masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan mendapati Ali berada di samping rumahnya. 

--page

Melihat kedatangan polisi, Ali sempat membuang barang bukti sabu, namun hal itu diketahui jajaran Satreskoba. Sehingga, pria tersebut tidak bisa mengelak, dan dibawa ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Pria tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan, guna mengetahui darimana barang haram tersebut didapatkannya," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)