SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M. Salmani Paris residivis kambuhan terancam hukuman selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara atas kasus sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 18 Maret 2021.

Terdakwa dianggap bersalah, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa dianggap bersalah, atas perbuatannya pada Jumat, 2 Oktober 2020 pukul 00.30 Wib di Jalan Sari Gading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 7 paket dengan berat sekitar 25,46 gram serta barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip, timbangan digital, dan ponsel.

--page

Sabu itu didapat terdakwa dengan cara membeli, dengan cara memesan kepada seorang narapidana di Lapas Palangka Raya sebanyak 100 gram dengan harga per 5 gram sebesar Rp 5,5 juta.

Sabu itu dibagi jadi 20 paket, di mana harga per kantong atau seberat 5 gram dijual dengan harga dari Rp 6 juta hingga Rp 6,5 juta. (NACO/B-6)