PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - MR (43), seorang pria warga Jalan Akasia Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya berhasil diringkus Polisi karena kedapatan memiliki 3 paket narkotika jenis sabu.

Pria tersebut tak berkutik saat petugas melakukan penangkapan dikediamannya. "Pelaku diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba  Polresta Palangka Raya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat 19 Maret 2021.

Asep menjelaskan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 2,19 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 1 buah tas dan 1 unit Smartphone merk Oppo.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita kenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)