PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya memfasilitasi pendaftaran merek produk UMKM.

Adapun syaratnya yakni memiliki KTP dan KK Kota Palangka Raya laluengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas terkait.

Pendaftar juga wajib melengkapi surat pernyataan tentang kepemilikan merek (materai 10.000) dan memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK)

Syarat selanjutnya adalah memiliki NPWP, memiliki etiket merek/label. Penting lagi usulan nama merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek sudah terbit atau beredar.

Pendaftar juga diminta untuk melampirkan No Hp yang aktif dan bisa dihubungi kemudian menyertakan foto kemasan produk dan memiliki unit usaha sudah berjalan minimal 3 tahun.

--page

Bagi pelaku usaha yang berminat bisa langsung menghubungi Bidang UMKM di nomor telepon 0821-5356-7322 dan 0812-5064-1033. (HENDRI/B-5)