PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria, PM (27), warga yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diamankan Satresnarkoba Polres Kobar saat akan bertransaksi sabu.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir menyampaikan, dari tangan pelaku polisi mengamankan satu paket narkoba seberat 0,37 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Pabrik Jagung, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

"Pelaku yang diketahui tidak tamat SMP ini diamankan saat sedang mengendarai motor akan melakukan transaksi sabu," kata Iptu Nasir saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Maret 2021.

Nasir menyampaikan, penangkapan pelaku sendiri bermula ketika petugas mendapatkan informasi masyarakat, bahwa akan dilakukan transaksi jual beli sabu. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi kejadian polisi melihat pelaku  sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy melintas menuju lokasi yang akan digunakan transaksi.

"Kamipun langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku. Kami awalnya tidak menemukan narkoba yang dicari," jelasnya.

--page

Ternyata, lanjut Nasir, narkoba yang dibawa pelaku dibuang ke tanah, beruntung pihaknya menemukan dan diakui pelaku. Satu paket narkoba ditemukan bersama barang bukti lainnya. Salah satunya uang Rp 80 ribu sisa penjualan. Akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kini akibat perbuatan tersebut pelaku menjalani pemeriksaan dan masih dilakukan pengembangan, guna mengungkap asal sabu yang dikuasai pelaku," pungkasnya. (DANANG/B-5)