SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pengedar sabu di Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Polsek Mentaya Hulu. 

Pengedar tersebut berinisial IR alias Ipan (33). Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 38 paket. Yang ditemukan di dalam rumahnya. 

"Kami menyita 38 paket sabu dari tersangka, dengan berat 9 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah, Sabtu, 20 Maret 2021. 

Dari tangan pengedar tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah bong sabu, pipet kaca, botol kaca, 1 bungkus kotak rokok, tas kecil, botol kaca, dan uang Rp 500 ribu hasil penjualan dari barang haram tersebut. 

Sementara, tertangkapnya pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi terkait adanya seseorang yang dicurigai mengedarkan sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan, dan mendapati pria tersebut di rumahnya.

--page

Polisipun menangkap pengedar tersebut, dan melakukan penggeledahan di badan pria tersebut. Ditemukan 5 paket sabu. Setelah itu, polisi menggeledah rumahnya, dan kembali mendapati puluhan paket sabu. 

Setelah mengamankan barang bukti tersebut, polisi membawa pengedar tersebut ke Polsek Mentaya Hulu. Guna penyidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)