SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial AG alias Riana (29) warga Jalan Iskandar 19, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi karena edarkan sabu. 

"Perempuan tersebut kami tangkap di rumahnya, dan setelah digeledah, ditemukan 8 paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu, 24 Maret 2021. 

Barang bukti yang disita dari tersangka tersebut yakni 8 paket sabu seberat 1,75 gram, sebuah sendok terbuat dari sedotan, dan sebuah hp untuk bertransaksi. 

Tertangkapnya perempuan tersebut bermula ketika jajaran Satreskoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan mendapati perempuan tersebut sedang berada di kediamannya. 

Sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga ditemukan 8 paket sabu di dalam sebuah kotak. Perempuan itupun idak bisa mengelak, hingga digiring aparat ke Mapolres. 

--page

"Perempuan tersebut kami ancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35, tahun 2009 tentang narkotika," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)