BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng), Abdul Rasyid menyerahkan sertifikat halal produk kepada 12 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sertifikat halal ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan penetapan halal produk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Abdul Rasyid menyampaikan dirinya sangat berterima kasih dan apresiasi kepada pelaku UMKM yang telah mendaftarkan produknya ke BPJPH untuk mendapat sertifikat halal.
"Ini merupakan upaya untuk memastikan kejelasan status halal sebuah produk," ujarnya, Senin 29 Maret 2021.
Dia berharap pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas halal pada produknya agar mendaftarkan sertifikasi halal melalui koordinator BPJPH Kanwil Kemenag Kalteng.
--page
"Sertifikasi halal ini merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dan BPJPH dalam memproteksi umat dan memberi kemantapan bagi konsumen yang ingin membeli suatu produk yang beredar di pasar," tuturnya. (NOPRI/B-6)









