SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Transaksi mencurigakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terungkap dalam rekening BCA, perkara terdakwa Seniman Merdeka, sidang Selasa, 30 Maret 2021.

Dalam sidang ini Jaksa Rahmi Amalia menghadirkan saksi karyawan BCA, Ethis Maya Juwita, menerangkan nilai transaksi rekening BCA atas nama Dita Pengestiya Ningrum yang didapat dalam penguasaan terdakwa.

Di mana sejumlah transaksi dilakukan ke beberapa orang seperti Agus Ridwan, Martini, Agus Merdeka Wati, Santi Sarni hingga kepada Hari Jadi.

"Benar ya nilai transaksi dalam tabel ini, yang termuat dalam BAP saudara," tanya hakim yang dibenarkan oleh saksi.

Seperti transaksi dengan Martini senilai Rp 748 juta, dengan Hari Jadi Rp 147 juta serta saksi lainnya mencapai miliaran rupiah melalui transaksi mobile banking.

--page

Dalam keterangannya saksi juga menegaskan dalam ketentuan yang menggunakan ATM atau rekening harus atas nama bersangkutan bukan atas nama orang lain.

Namun diakuinya rekening itu sudah tidak aktif lagi, karena tidak ada saldo dan secara otomatis selama 6 bulan akan dinonaktifkan.

Dalam kasus ini adapun barang yang disita selain ATM BCA dari terdakwa yakni ATM BNI dengan saldo Rp 1.226.018, saldo BRI Rp 112.623.231 dan uang tunai Rp 81.050.000.

Selain itu dari terdakwa juga disita barang bukti mobil Honda CRV dengan nomor polisi W 1200 RR dan Mazda CX 9 dengan nomor polisi B 173 CMA serta sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KH 4377 XX dan sejumlah ATM dengan nama orang lain.

Di mana kasus TPPU itu berproses setelah 2 rekan terdakwa ditangkap atas kasus sabu 3 kilogram pada Jumat 21 Pebruari 2020 di Pontianak. 

--page

Dari pengakuan kedua rekannya sabu itu milik Seniman, hingga terdakwa ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, atas kasus itu akhirnya terpida kasus sabu ini juga diproses dalam kasus TPPU oleh penyidik BNN. (NACO/B-5)