PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Palangka Raya yang diamankan Polsek Pahandut, ternyata pernah melakukan pencuian di warung warga.

Kapolsek Pahandut, AKP Erwin Togar Haasian melalui Kanitreskrim, Ipda Erick mengatakan, tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian di warung warga.

"Saat itu, tersangka membongkar warung dan tertangkap basah warga," kata Erick saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa 30 Maret.

Adapun kronologisnyanya tersangka beraksi pada Sabtu malam, 27 Maret 2021 di Jalan Sepakat V, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari sana, tersangka membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z KH 6109 TQ milik Saidina Ali Supian (42).

Sepeda motor korban itu awalnya dipinjam dan diparkir di depan rumah dengan kondisi terkunci stang.

"Saat pagi, sepeda motor korban sudah tidak berada di tempat atau hilang," tandasnya.

--page

Atas peristiwa itu, korban melapor ke kepolisian. Selang 2 hari kemudian, tersangka diamankan warga karena berusaha membongkar sebuah warung.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata dia juga tersangka pencurian motor di Jalan Sepakat V," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)