BORNEONEWS, Sampit - M. Salmani Paris yang tidak kapok berurusan dengan hukum atas kasus sabu divonis berat oleh hakim atas kepemilikan 25,46 gram Sabu.
Residivis kambuhan yang sidang lalu terancam hukuman selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara atas kasus Sabu ini divonis sama dengan tuntutan penuntut umum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Rabu, 31 Maret 2021.
Terdakwa dianggap bersalah, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa dianggap bersalah, atas perbuatannya hingga diciduk pada Jumat, 2 Oktober 2020 pukul 00.30 Wib di Jalan Sari Gading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 7 paket dengan berat sekitar 25,46 gram serta barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip, timbangan digital, dan ponsel.
Sabu itu didapat terdakwa dengan cara membeli, dengan cara memesan kepada seorang narapidana di Lapas Palangka Raya sebanyak 100 gram dengan harga per 5 gram sebesar Rp 5,5 juta.
Sabu itu dibagi jadi 20 paket, di mana harga per kantong atau seberat 5 gram dijual dengan harga dari Rp 6 juta hingga Rp 6,5 juta. (NACO/B-5)









